CIKOLE - Satpol PP menyisir Jalan Jenderal Sudirman untuk memperingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang jalan utama itu. Petugas pun mengancam akan membongkar lapak para pedagang itu jika tidak memindahkannya dalam waktu dekat. Soalnya keberadaan lapak di trotoar itu, selain mengganggu pengguna jalan, juga melanggar Perda nomor 2 tahun 2004.
Namun peringatan ini justru dipertanyakan para pedagang. Soalnya, mereka sudah lama berjualan di lapak itu. Meski melanggar namun keberadaan lapak mereka di trotoar sudah 'dilegalkan' dengan setoran ke ketua komunitas pedagang yang kemudian disetor ke Pemkot Sukabumi.
Seperti diakui salah seorang pedagang yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan. Menurutnya pihaknya terpaksa berjualan di trotoar karena tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan. Selain itu, dirinya mengakui sudah mendapatkan ijin dan memberikan uang sehingga dibolehkan berjualan di trotoar. "Saya sudah dapat ijin dari salah satu penjual lain yang mengaku sebagai ketua pedagang. Selain itu, setiap bulan juga saya memberikan uang setoran ke orang tersebut. Dirinya mengatakan kalau uang itu nantinya akan diberikan juga ke Pemkot Sukabumi," akunya.
Dirinya pun berharap, agar Pemkot Sukabumi memberikan semacam lokalisasi bagi PKL. Sehingga, nantinya tidak lagi berjualan di lokasi yang memang dilarang oleh Pemkot Sukabumi. "Kalau dari Pemkot ada lahan yang bisa digunakan, kita juga tidak mungkin berjualan di sini. Tapi, selama belum ada kita terpaksa karena harus mencukupi kebutuhan keluarga juga," pungkasnya.
Ajat Sudrajat, staf Satpol PP yang memimpin sosialisasi itu, kemarin mengatakan keberadaan mereka telah melanggar Perda nomor 2 Tahun 2004 tentang ketertiban umum. Apalagi, dengan banyaknya PKL yang berjualan sampai menghabiskan badan jalan akan mengganggu para pejalan kaki. Menurutnya, ketika PKL berjualan tidak menghabiskan badan jalan hal tersebut bisa ditorelir. "Para pejalan kaki juga kan punya hak. Jangan sampai kepentingan pribadi saja, mengorbankan kepentingan umum. Apalagi kalau berjualannya sampai membangun lapak dengan menutup bahu jalan," tegas Surdajat.
Pihak Satpol PP akan memberikan waktu satu minggu bagi para PKL untuk membereskan lapak-lapaknya. Kalau dalam batas waktu tersebut masih kedapatan, Sudrajat menegaskan tidak ada toleransi lagi. "Kalau mereka tetap ngeyel, kita juga harus tetap menegakkan aturan yang ada. Makanya, pekan depan kita kembali lagi, para PKL sudah membereskan barang-barangnya kalau tidak mau dibongkar," ujarnya.(nur)
Namun peringatan ini justru dipertanyakan para pedagang. Soalnya, mereka sudah lama berjualan di lapak itu. Meski melanggar namun keberadaan lapak mereka di trotoar sudah 'dilegalkan' dengan setoran ke ketua komunitas pedagang yang kemudian disetor ke Pemkot Sukabumi.
Seperti diakui salah seorang pedagang yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan. Menurutnya pihaknya terpaksa berjualan di trotoar karena tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan. Selain itu, dirinya mengakui sudah mendapatkan ijin dan memberikan uang sehingga dibolehkan berjualan di trotoar. "Saya sudah dapat ijin dari salah satu penjual lain yang mengaku sebagai ketua pedagang. Selain itu, setiap bulan juga saya memberikan uang setoran ke orang tersebut. Dirinya mengatakan kalau uang itu nantinya akan diberikan juga ke Pemkot Sukabumi," akunya.
Dirinya pun berharap, agar Pemkot Sukabumi memberikan semacam lokalisasi bagi PKL. Sehingga, nantinya tidak lagi berjualan di lokasi yang memang dilarang oleh Pemkot Sukabumi. "Kalau dari Pemkot ada lahan yang bisa digunakan, kita juga tidak mungkin berjualan di sini. Tapi, selama belum ada kita terpaksa karena harus mencukupi kebutuhan keluarga juga," pungkasnya.
Ajat Sudrajat, staf Satpol PP yang memimpin sosialisasi itu, kemarin mengatakan keberadaan mereka telah melanggar Perda nomor 2 Tahun 2004 tentang ketertiban umum. Apalagi, dengan banyaknya PKL yang berjualan sampai menghabiskan badan jalan akan mengganggu para pejalan kaki. Menurutnya, ketika PKL berjualan tidak menghabiskan badan jalan hal tersebut bisa ditorelir. "Para pejalan kaki juga kan punya hak. Jangan sampai kepentingan pribadi saja, mengorbankan kepentingan umum. Apalagi kalau berjualannya sampai membangun lapak dengan menutup bahu jalan," tegas Surdajat.
Pihak Satpol PP akan memberikan waktu satu minggu bagi para PKL untuk membereskan lapak-lapaknya. Kalau dalam batas waktu tersebut masih kedapatan, Sudrajat menegaskan tidak ada toleransi lagi. "Kalau mereka tetap ngeyel, kita juga harus tetap menegakkan aturan yang ada. Makanya, pekan depan kita kembali lagi, para PKL sudah membereskan barang-barangnya kalau tidak mau dibongkar," ujarnya.(nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar