CIKOLE - Pemerintah Kota Sukabumi, akan menindak tegas dan memberi sanksi berat terhadap setiap oknum yang menebang pohon pelindung dan penghijauan. Bahkan ketika kedapatan menebang pohon secara ilegal, oknum tersebut akan didenda sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemkot Sukabumi, berupa denda antara Rp500 ribu rupiah hingga Rp5 juta. Belum lagi kewajiban mengganti pohon yang ditebang dengan jumlah berlipat ganda. Tindakan tegas dan pemberian sanksi berat tersebut, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M Muraz, sanksi bagi penebang pohon secara liar atau oknum yang terbukti melakukan penebangan pohon penghijauan tanpa izin tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005, Tentang Izin Penebangan Pohon, yang diperkuat dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006, Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon. "Apalagi ketika penebangan pohon tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan mengenyampingkan kepentingan umum. Jelas hal itu harus ditindak tegas," ujarnya.
Ditandaskannya, sesuai Perda Kota Sukabumi nomor 7 Tahun 2005, penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter 10 centimeter ke atas, harus mendapat izin dari Dinas Pengelolaan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman (DP4) Kota Sukabumi. Sedangkan menurut Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006, sanksi penebangan pohon berdiameter hingga 10 centi meter tanpa izin, harus membayar denda sebesar 500 ribu rupiah per pohon yang ditebang, serta wajib mengganti setiap pohon yang ditebang sebanyak 15 pohon. "Mereka harus memproses terlebih dahulu, tidak semata-mata bisa langsung menebang pohon," lanjutnya.
Dengan tindakan tegas dan sanksi berat terhadap setiap oknum yang melakukan penebangan pohon pelindung dan penghijauan secara liar tersebut, upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang, bisa terwujud dan berjalan lancar, sesuai harapan semua pihak.(nur)
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M Muraz, sanksi bagi penebang pohon secara liar atau oknum yang terbukti melakukan penebangan pohon penghijauan tanpa izin tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005, Tentang Izin Penebangan Pohon, yang diperkuat dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006, Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon. "Apalagi ketika penebangan pohon tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan mengenyampingkan kepentingan umum. Jelas hal itu harus ditindak tegas," ujarnya.
Ditandaskannya, sesuai Perda Kota Sukabumi nomor 7 Tahun 2005, penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter 10 centimeter ke atas, harus mendapat izin dari Dinas Pengelolaan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman (DP4) Kota Sukabumi. Sedangkan menurut Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006, sanksi penebangan pohon berdiameter hingga 10 centi meter tanpa izin, harus membayar denda sebesar 500 ribu rupiah per pohon yang ditebang, serta wajib mengganti setiap pohon yang ditebang sebanyak 15 pohon. "Mereka harus memproses terlebih dahulu, tidak semata-mata bisa langsung menebang pohon," lanjutnya.
Dengan tindakan tegas dan sanksi berat terhadap setiap oknum yang melakukan penebangan pohon pelindung dan penghijauan secara liar tersebut, upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang, bisa terwujud dan berjalan lancar, sesuai harapan semua pihak.(nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar