Kamis, 26 Juli 2012

2012, Semua Izin di KPMT

CIKOLE - Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, mulai tahun 2012 ini, Kantor Penanaman Modal Terpadu (KPMT) Kota Sukabumi, menangani perizinan yang selama ini dilakukan dinas lain. 
 Jika sebelumnya masyarakat seringkali menghadapi kendala saat mengajukan perizinan seperti yang dikeluarkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau dinas lainnya, mulai tahun ini, pengurusannya akan dilakukan dengan sistem satu pintu. Kepala KPMT Kota Sukabumi, Rudi Juhayat, menjelaskan, hal tersebut sebagai bentuk upaya pihaknya dalam mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
 "Kalau sebelumnya masyarakat harus sedikit repot mengajukan perijinan seperti perijinan yang dikeluarkan oleh Diskoperindag Kota Sukabumi, kini perijinan itu sudah dilimpahkan ke KPMT," ujar Rudi kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/1).
 Rudi menjelaskan, ada 13 perijinan yang sekarang sudah dilimpahkan dari beberapa dinas kepada KPMT. Diantaranya, perizinan yang dikeluarkan Dikoperindag, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum, yang mencakup Izin Kepariwisataan, Gangguan, Trayek, Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Perusahaan, serta Tanda Daftar Gudang. "Ini salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Sukabumi, dalam memberikan pelayanan khususnya masalah perijinan," jelas Rudi.
 Pada tahun 2012 ini, memang tidak seluruh pengurusan perizinan dilimpahkan ke KPMT. Sebab, dinas yang menangani persoalan penanaman modal tersebut, masih berbentuk kantor dan belum menjadi dinas. Namun kedepannya, Rudi mengatakan, bisa saja terjadi pengalihan kewenangan secara penuh. "Kita berharap memang kedepannya bisa secara keseluruhan," tutupnya.(nur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar