Kamis, 26 Juli 2012

Terbitkan IMB, Pemkot Mengacu Perwal

CIKOLE - Pemkot Sukabumi menyiasati belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai acuan penertiban sejumlah ijin terkait pembangunan, seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB).
 Perda RTRW yang lama sendiri sudah habis masa berlakunya pada Juli 2011, pada saat itu pula Bagian Hukum Pemkot Sukabumi langsung mengajukan Raperda RTRW yang baru, namun sampai sekarang masih dalam tahap pembahasan oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi. Sehingga sejak medio tahun lalu terjadi kekosongan Perda RTRW yang menjadi acuan sebelum penertiban IMB dan ijin terkait pengembangan kota lainnya. "Makanya untuk mengisi kekosongan itu, diterbitkanlah Perwal. Aturan ini yang kemudian menjadi acuan penerbitan IMB," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Een Rukmini.
 Een mengklaim, penerbitan Perwal itu atas dasar kebijakan daerah demi kepentingan dalam memberikan pelayanan dan meminimalisir gejolak yang akan timbul di tengah masyarakat, menyusul tidak adanya Perda RTRW. "Penerbitan Perwal ini, sudah melalui proses pengkajian," katanya.
 Penerbitan Perwal ini, lanjut Een, jelas bukan sekadar aturan yang dikeluarkan. Tetapi, atas dasar pengkajian terlebih dahulu dampak yang bakal terjadi seandainya izin dihentikan selama aturan baru belum disahkan. Yaitu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang hendak membangun namun tidak diberikan izin," ujar Een, kepada Radar Sukabumi, di ruangannya, kemarin (10/01).
 Selain aturan tersebut, Een menilai, pemberian izin juga harus melalui tahap pengkajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi. Setelah dinyatakan lolos, baru boleh dikeluarkan. Hal ini, ditegaskan sebagai syarat mutlak bagi yang mengajukan IMB.
 Namun ada hal menarik dari penjelasan Een, menurutnya IMB yang diberikan selama ini (sejak Juli 2011) sebenarnya sudah mengacu pada draft raperda RTRW yang baru. Padahal draft ini sendiri masih dalam pembahasan dan belum disahkan anggota dewan. "Jadi, meski RTRW baru belum disahkan tetapi ijin yang selama ini diberikan tetap mengacu kepada RTRW baru itu," tegasnya.
 Een juga mengatakan, RTRW ini harus segera disahkan agar tidak terjadi kekosongan aturan, setelah yang lama dianggap kadaluarsa. Sesuai kesepakatan dengan badan legislasi, pihaknya sudah mendesak agar Februari atau Maret tahun ini, RTRW baru tersebut sudah disahkan. "Kita tidak tahu pengkajiannya seperti apa di DPRD Kota Sukabumi, sehingga pengesahan RTRW ini terbilang lama. Namun, diharapkan Februari atau Maret ini sudah bisa disahkan walaupun kecil kemungkinannya," terang Een.(nur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar