Senin, 30 Juli 2012

Bos Demokrat Kota Diperiksa


SUKABUMI - Penyelidikan kasus perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi, Dedi Kusnadi akan memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan meningkatkan status penylidikan kasus ini menjadi sidik. Hari ini, Dedi dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.
 Dedi sendiri harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pengurus sejumlah PAC PD sendiri. Para pelapor ini merasa tersinggung dengan ucapan Dedi yang menyebut mereka kelompok organisasi terlarang di Indonesia. Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk dari para korban. 
 Kasartreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Engkus Kuswaha membenarkan kalau hari ini akan memanggil kembali Dedi dan kemungkinan kasus ini ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidik. "Pemeriksaan ini masih pemanggilan saksi. Bisa jadi statusnya naik menjadi tersangka," ungkap Engkus kepada Radar Sukabumi. 
 Pada kasus itu Dedi dituding mencemarkan sejumlah ketua PAC dengan ucapan yang dinilai tidak menyenangkan. Ia dijerat Pasal  310 dan 355 KUHP. "PAC melaporkan kasus ini pada April lalu," ujar Engkus
 Pihaknya juga telah melayangkan surat ke sejumlah PAC PD untuk pemeriksaan Dedi Kusnadi sendiri. Pemanggilan tersebut direncanakan mulai pukul 11.00 WIB dengan mengungkap kebenaran perlakuan terlapor atas kasus tersebut. "Kami akan terus memproses kasus ini," pungkasnya.
 Selain kasus pencemaran nama baik, Dedi bersama Sekretaris DPC Demokrat Kota Sukabumi, Henry Slamet juga tersangkut kasus dugaan penyelewengan dana parpol senilai Rp 500 juta. Kasus ini sendiri masih ditangani di Kejaksaan Negeri Sukabumi.
 Rentetan kasus itu menambah panjang daftar masalah hukum yang menimpa kader-kader Demokrat Kota Sukabumi. Mulai dari kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Hendra Hidayatullah yang kini mulai disidang di Pengadilan Negeri Sukabumi. Beberapa waktu lalu juga sempat terjadi saling lapor antara kader Demokrat. Yaitu dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sekretaris Ketua DPC PD Kota Sukabumi, Henry Slamet. Kasus ini dilidik polisi setelah mendapat laporan dari kader Demokrat lainnya, Dedi R Wijaya (anggota Fraksi Demokrat Bersatu) yang merasa dihina di depan sejumlah pengurus anak cabang PD. 
 Di lain waktu, giliran Henry melaporkan Dedi R Wijaya karena merasa ditipu dengan pemberian cek (bilyet giro) kosong senilai Rp30 juta. Namun dua kasus itu dihentikan penyelidikannya setelang masing-masing mencabut laporannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar