Senin, 30 Juli 2012

Aparat Didesak Usut Sekolah Membangkang


CIKOLE - Banyaknya pungutan masuk sekolah di Kota Sukabumi, mulai menuai reaksi dari kalangan orang tua murid. Biaya masuk sekolah dan harga buku paket yang mencapai ratusan ribu rupiah, menjadi akar dari permasalahan pendidikan di Kota Sukabumi. Seperti yang dikeluhkan salah satu orang tua siswa, Arif Rahman. Dirinya sangat keberatan dengan kebijakan pihak sekolah yang mengharuskan buku paket dibayar kontan dengan harga yang mencapai Rp. 400 ribu bahkan bisa lebih. Bahkan yang lebih herannya, buku paket tersebut hanya terdapat di sekolah yang dikelola oleh pihak koperasi langsung. Sedangkan jika para orangtua mencari di toko buku, sama sekali tidak ada. "Bagi siswa yang orang tuanya tergolong mampu mungkin saja tidak menjadi masalah, namun bagi orang tua yang kurang mampu seprti saya uang sejumlah itu sangat besar," keluhnya kepada Radar Sukabumi, kemarin.
 Dirinya juga mempertanyakan sejauhmana perhatian pemerintah khususnya Pemkot Sukabumi terkait permasalahan yang dialami para orangtua siswa. Bahkan dirinya juga menyoroti, sejauhmana peran komite sekolah yang nota bene merupakan perwakilan dari para orang tua siswa kepada pihak sekolah. "Fungsi komite sekolah bertujuan untuk membantu orang tua siswa dalam segala hal, termasuk yang menyangkut permasalahan yang dihadapi para orang tua siswa dan malah membela pihak sekolah," ujarnya.
 Bahkan dikatakannya, ketika ada salah satu orangtua siswa bertanya kepada pihak sekolah, apakah bisa membeli buku paket tersebut dengan cara dicicil. Dengan entengnya salah satu oknum guru di sekolahnya menjawab, kalau tidak mampu beli buku paket tersebut jangan menyekolahkan anakanya di sekolah ini. "Saya sangat kaget mendengar jawaban salah seorang oknum guru tersebut, apakah perlu kami sebagai orang tua siswa melaporkan hal ini kepada dinas terkait maupun DPRD," jelasnya.
 Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan publik, Tuah Nur mengatakan kondisi seperti ini memang seolah menjadi budaya di dunia pendidikan. Angaran besar untuk membebaskan biaya sekolah seolah jauh dari harapan. Termasuk ketika penerapan PPDB Online untuk menekan hal tersebut ternyata masih belum berhasil. Pungutan yang seharusnya sudah terkafer di Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lainya, masih marak ditemukan dan menjadi rahasia umum. "Kalau memang ingin perubahan, tidak hanya sistemnya saja. Melainkan dengan manusianya sebagai pelaksana kebijakan. Kalau ini tidak dirubah, sistem sebaik apapun tidak akan terwujud karena ini saling keterkaitan," tegasnya.
 Lebih lanjut Tuah mengatakan, untuk masalah pungutan yang kerap terjadi hal tersebut sebearnya bisa diantisipasi dengan keterbukaan dana yang diterima oleh setiap sekolah. Dengan begitu, tidak ada kesan tertutup dan berfikiran jelek terhadap sekolah. "Seperti BOS, kalau ini diumumkan bisa meminimalisir tingkat kecurigaan masyarakat. Sampai saat inikan kita tidak pernah tahu untuk apasaja alokasi anggaran BOS selama ini," harapnya.
 Tidak hanya itu, disinggung masalah pelanggaran kuota yang dilakukan beberapa sekolah seperti sudah diatur dalam SK Walikota nomor 133 tahun 2012. Tuah Nur mengatakan, hal itu sebuah pembangkangan. Apalagi hal tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ada. Ini seharusnya dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Seharunya, pihak sekolah mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama tersebut. "Seharunya disini peran dinas bisa maksimal untuk menekan hal-hal yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat. Mereka kan orang-orang yang dipercaya sebagai wakil rakyat. Seharusnya mereka bisa menekan ke dinas terkait untuk masalah ini," jelasnya.
 Sementara ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi menyampaikan dengan adanya indikasi pungutan yang belakangan beredar. Pihaknya melalui Komisi III DPRD Kota Sukabumi yang memang membidangi hal tersebut akan langsung terjun kelapangan untuk mengecek apa yang beredar selama ini. "Kalau memang ditemukan kita akan melakukan tidakan tegas," ujar Fahmi saat dihubungi via telepon selulernya.
 Lebih lanjut dia mengatakan, terkait masalah kuota yang dilanggar beberapa sekolah ini sebenarnya sudah menjadi ranah kepala daerah. Pihaknya yang berwenang memberikan sangsi bagi para sekolah yang melakukan pelanggaran.(nur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar